SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, PK (35) tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya karena telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa (DD).
Pengakuan itu ia sampaikan saat dihadirkan bersama mantan bendahara desa inisial SU (28) dalam konferensi pers perkara yang melilit mereka berdua, di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/10).
"Saya khilaf, saya menyadari apa yang telah saya perbuat ini salah. Saya mengaku salah dan siap menerima risikonya,” ungkap PK menjawab Riau Pos.
Untuk itu ia menerima konsekuensi dari hasil sidang yang akan dijalani dalam waktu dekat. Bahkan tidak akan meminta pendampingan hukum dari luar. "Tidak saya tidak akan minta pendampingan hukum dari luar. Saya siap terima apapun itu,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk menjelaskan saat ini kedua mantan perangkat desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tentunya perkara berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa Baran Melintang tahun anggaran 2018 dengan total Rp1.597.769.000.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan adanya dugaan SPJ bodong oleh mantan bendahara berdasarkan perintah kepala desa untuk realisasi APBDesa tahun 2018 silam.
Sejumlah modus yang dilakukan di antaranya belanja fiktif, mark up harga, pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Modus di antaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai Anak Baran.
Dari audit dan ditemukan oleh mereka bersama Inspektorat setempat, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp208.405.636.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra SH menambahkan, dalam proses penyidikan, mereka melakukan aset recovery terhadap kedua tersangka.
Kepolisian mendapati uang tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan sehari-hari. Terhadap PK uang itu dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17.250 M² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
"Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri,” ungkapnya.(wir)