PEKAN DEPAN DILIMPAHKAN KE PN TIPIKOR PEKANBARU

Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana Desa Eks Kades Mekong Lengkap

Kepulauan Meranti | Jumat, 10 September 2021 - 13:35 WIB

Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana Desa Eks Kades Mekong Lengkap
Kajari Kepulauan Meranti Waluyo MH (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO)-Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo MH mengungkapkan jika berkas perkara dugaan penyelewengan dana desa yang melilit eks Kades Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Abdul Rahman, telah lengkap. 
 
"Kasus itu sudah selesai penyidikannya oleh penyidik, atau P21(lengkap). Dakwaannya juga sudah dibuat dan telah diekspose," bebernya kepada Riaupos.co, Jumat (10/9/21).
 
Menindaklanjuti hasil tersebut, ia mengaku awal pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Jika itu diterima tentunya kata dia, JPU menunggu jadwal sidang. 
 
"Akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Senin (13/9/21) depan. Kalau sudah diterima kita tunggu jadwal sidang saja. Dan status tersangka tentu jadi tahanan mereka," ujarnya. 
 
Dalam kasus tersebut, mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat Abdul Rahman telah disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi ketika menjabat terhadap penerimaan dana desa tahun 2017, 2018 hinga 2019 silam.
 
Potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut kurang lebih sekitar Rp347.868.252. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Secara rinci, tahun anggaran 2017 dugaan total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1,3 miliar, 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Dengan demikian leh Jaksa Abdul Rahman disangkakan pelanggaran pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang) 
 
Editor: Erwan Sani
 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook