PEMKAB KEPULAUAN MERANTI

Bolos, ASN Dipotong Tunjangan, 34 THL Dipecat

Kepulauan Meranti | Selasa, 18 Mei 2021 - 15:46 WIB

Bolos, ASN Dipotong Tunjangan, 34 THL Dipecat
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil diikuti jajaran di sejumlah OPD, Senin (17/5/21) pagi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terbitkan SK pemecatan puluhan tenaga harian lepas (THL) yang ketahuan bolos hari pertama dinas, atau pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. 

Tidak hanya THL, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertingkah sama juga dilakukan pemotongan tunjangan sebulan penuh. Demikian disampaikan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin kepada Riau Pos, Selasa (18/5/21) siang. 


"Rekapitulasi terhadap jumlah PNS dan THL yang tidak hadir atau bolos hari pertama dinas telah kami terima. Segera kami laporkan kepada kepala daerah," ungkapnya. 

Puluhan ASN bolos ini terungkap melalui absensi dari masing masing OPD yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Hasilnya terdapat 34 orang THL dan 27 orang PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. 

Terhadap PNS terkait, pemberian sanksi  berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selian itu Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS. 

Seterusnya Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H ASN di lingkungan Pemda Kepulauan Meranti.

"Nanti bupati akan menyurati seluruh kepala OPD terkait yang akan membuat SK pemberhentian kepada seluruh THL tersebut. Untuk PNS akan dilakukan pemotongan penuh terhadap semua jenis tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).  Seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya yang dibayarkan pada bulan juni 2021," tegasnya. 

Namun sanksi tersebut tidak berlaku untuk ASN dan THL yang cuti hamil,  rawat inap, cuti alasan penting. Padahal, ia mengaku jika sebelum ini bupati telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan berkaitan tentang larangan mudik atau bepergian ke luar pada momen lebaran Idul Fitri.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook