SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Menajaga dan menyemarakkan tradisi atau kearifan lokal sepekan penghujung Ramadan atau jelang Idulfitri 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar festival lampu hias (colok) dengan total hadiah puluhan juta rupiah.
Lampu colok merupakan budaya masyarakat Riau sejak puluhan tahun silam. Ini juga sudah menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Melayu.
Biasanya, gemerlap lampu colok dapat dilihat pada akhir-akhir Ramadan. Pada 27 hari di bulan puasa, sudah banyak menara berupa masjid yang ditegakkan serta disertai pelita.
Seperti ungkapkan Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Istiqomah, pada Ahad (14/4) sore. Festival tersebut merupakan agenda rutin yang sudah dianggarkan dalam anggaran belanja daerah.
"Tentunya untuk menjaga tradisi positif agar tidak tergerus oleh zaman. Makanya dengan lomba ini dapat memicu generasi tidak mudah lupa terhadap budaya dan kebiasaan positif turun-temurun orang tua mereka," bebernya.
Untuk total hadiah, ia mengatakan masing-masing kategori dengan total hadiah Rp20 juta. Rinciannya yaitu juara I Rp6 juta, juara II Rp5 juta, juara III Rp4 juta, harapan I Rp3 juta dan harapan II Rp2 juta. Dengan total hadiah keseluruhan Rp40 juta.
Perlombaan terbagi dua kategori, yaitu lampu colok menggunakan lampu sumbu dengan bahan bakar minyak tanah. Semenyata kategori kedua mengunakan listrik atau lampu hias.
"Batas pendaftaran sampai 20 April 2022 mendatang, dan pengumuman pemenang pada tanggal 30 April 2022. Untuk perlombaan ini kita buat dua kategori yaitu colok dan LED," ucap wanita akrab disapa Esty tersebut.
Pada tahun lalu, antusias peserta yang ikut lomba lampu colok mencapai puluhan peserta, dan dominasi oleh Kecamatan Tebingtinggi dan Rangsang Barat.
"Ada juga beberapa kecamatan yang selalu ikut. Seperti Tebingtinggi dan Rangsang Barat. Saya harap tahun ini antusias peserta meningkat," ucapnya.
Adapun syarat dan ketentuan peserta lampu colok dan lampu hias. Yaitu, peserta mendaftar melalui contact person yang tertera pada flayer pengumuman. Seperti lampiran foto KTP ketua komunitas atau kelompok dan nomor telepon perwakilan peserta berdasarkan rekomendasi dari kecamatan. Setiap kecamatan dibatasi tiga peserta.
"Kemudian, peserta juga harus mengirimkan alamat lengkap dan titik lampu colok dan hias ke panitia. Lalu tinggi menara lampu colok min 3,5 meter, tema lampu colok bernuansa Islami. Jumlah minimal lampu colok 500," ungkapnya.
Kemudian, untuk di luar Pulau Tebingtinggi, peserta cukup mengirimkan dokumentasi berupa video dan foto lampu colok/hias kepada panitia di saat iven berlangsung untuk penilaian. Pada malam pengumuman peserta mengirimkan 1-2 orang sebagai perwakilan. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak diganggu gugat.(wir)