KRIMINALITAS

Tim Gabungan Polres Meranti Ciduk Gerombolan Curat hingga Pencabulan

Kepulauan Meranti | Senin, 17 Oktober 2022 - 22:10 WIB

Tim Gabungan Polres Meranti Ciduk Gerombolan Curat hingga Pencabulan
Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos dalam konferensi pers kasus curat yang berlangsung di Mapolres Meranti, Senin (17/10/2022) siang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Tim gabungan kepolisian ungkap hingga amankan gerombolan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Salah seorang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga terlilit kasus pencabulan.

Langkah tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos ketika konferensi pers di Mapolres Meranti, Senin (17/10/2022) pagi.


Diungkapkannya penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat yang berlangsung pada Agustus 2022 lalu.

Penyelidikan dimulai pascalaporan diterima hingga melibatkan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, untuk menangkap para gerombolan. Penindakan berhasil, tiga tersangka diamankan.

Menariknya seorang di antara mereka adalah DPO yang berusaha melarikan diri ke negara tetangga Malaysia yang berinisial AN di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Pelaku mengakui bahwa pencurian ia lakukan bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat," bebernya.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka IM dan IW.

Hanya dari keterangan yang mereka terima kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan membuahkan hasil, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua tersangka berhasil diamankan di dalam rumah di JJalan Durian Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau. Di sana turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC, satu unit handphone merek Oppo A5 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu unit handphone Nokia senter, satu buah kalung emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.

 

"Ketiga tersangka telah melakukan sejumlah curat di lokasi yang berbeda bahkan pencabulan. Mereka akan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat," bebernya.

 

Laporan: Wira Saputra

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook