KEPULAUAN MERANTI

Keluar Masuk Meranti Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

Kepulauan Meranti | Kamis, 15 Juli 2021 - 11:04 WIB

Keluar Masuk Meranti Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin
Sejumlah penumpang domestik di Pelabuhan Tanjung Harapan, Kabupaten Kepulauan Meranti, diperiksa oleh tim Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti, Rabu (14/7/2021). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Satgas Covid 19 Kepulauan Meranti sepakat mengikuti ketentuan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (13/7).

Dengan demikian setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti akan diperketat. Pengetatan dengan pengawasan penuh mulai diberlakukan Rabu (14/7) ini.


Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 AKBP Eko Wimpiyanto SIK yang diikuti oleh Sekda Kamsol beserta jajaran, Selasa (13/7/21) malam, di Indobaru Selatpanjang.

Eko menegaskan, kepada calon penumpang antar kabupaten kota di Riau yang keluar masuk Kepulauan Meranti diwajibkan melengkapi kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.

Sedangkan untuk calon penumpang antar provinsi yang keluar masuk di Kepulauan Meranti, juga sama. Wajib mengantongi sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Bahkan menurut Eko, calon penumpang harus melengkapi surat keterangan negatif Rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat.

"Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di seluruh pintu masuk. Terutama di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kita minta harus putar balik," ungkapnya.

Begitu juga penyedia transportasi umum, tim gabungan akan rutin melakukan pengecekan armada jelang keberangkatan. "Kita minta penyedia transportasi itu untuk mematuhi jarak aman penumpang, minimal 50 persen dari kapasitas kapal," ungkapnya.

Tentunya langkah ini, menurut Eko sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diasumsikan akan bertambah jika tidak dilakukan pengetatan secara ekstra.

Dari data Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti, beberapa hari belakangan jumlah sebaran warga yang terjangkit kian mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya tidak lebih dari 30 kasus, dua hari terakhir naik menjadi dua kali lipat.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook