SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Eks Kadiskes Kepulauan Meranti H Misri Hasanto mengajukan pembelaan atau pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda ratusan juta.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom, menuntut Misri bersalah karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan itu yang juga sempat disampaikan dalam persidangan lanjutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/10) lalu.
Demikian disampaikan JPU Sri Mulyani Anom sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, kepada wartawan, Selasa (11/10).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Misri Hasanto selama tiga tahun enam bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Selain penjara, JPU juga mengajukan Misri untuk membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka, kata Anom, kewajiban tersebut akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
"Selain denda, terdakwa juga akan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah ingkrach maka harta bendanya akan disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," bebernya.
Terhadap tuntutan tersebut, ia mengaku jika terdapat akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Untuk itu majelis hakim akan mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.
Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri diduga melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.(wir)