KECELAKAAN KAPAL DI DERMAGA TANJUNG HARAPAN

Sementara Dumai Express 12 Tidak Diizinkan Berlayar

Kepulauan Meranti | Rabu, 27 Desember 2023 - 11:05 WIB

Sementara Dumai Express 12 Tidak Diizinkan Berlayar
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang mengeluarkan rekomendasi dan dispensasi terhadap dua armada yang mengalami kecelakaan laut di Dermaga Tanjung Harapan, Selasa (25/12).

Keputusan tersebut berlaku untuk kedua armada terkait, seperti MV Dumai Line 3 dan Dumai Express 12. Demikian disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan, Selasa (26/12). 


“Meski mengalami kerusakan pada bodi Dumai Exspress 12, tapi tidak ada korban jiwa dan tidak ada pencemaran laut dari kejadian itu. Selain itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena kedua kapal bernaung dalam satu grup dan mereka akan bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi,” ujarnya.

Semula menurutnya, KSOP fokus terhadap kecelakaan terhadap hak korban jiwa dan ganti rugi. Namun kata dia, dalam hal ini telah dipastikan tidak terdapat korban jiwa dan tidak ada pihak yang mengklaim asuransi apapun. Selain itu Leonard tidak menampik bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah dispensasi dan rekomendasi kepada perusahaan atas kecelakaan tersebut.

“Untuk Dumai Line 3, kami berikan dispensasi untuk terus berlayar, sementara Dumai Express 12 sementara tidak kami izinkan untuk berlayar sampai dengan perbaikan selesai. Dumai Express 12 telah berangkat ke Batam untuk melakukan perbaikan, namun kabarnya belum naik galang hingga hari ini,” ujarnya.

Walaupun satu armada masuk dalam masa perbaikan, ia mengaku tidak mengganggu arus penumpang mudik Nataru. Karena sejak beberapa hari terakhir telah ada penambahan armada yaitu Dumai Exspress 15.

“Sehingga ketika ada yang rusak, masyarakat tetap terlayani,” ujarnya 

Dari laporan kejadian yang ia terima, dugaan sementara kecelakaan terjadi dampak cuaca buruk dengan arus gelombang air laut deras. Walaupun demikian ia mengaku akan melakukan pemeriksaan kepada kedua nakhoda.

“Kabarnya karena cuaca. Itu dugaan sementara. Meskipun demikian tetap akan kita periksa. Jika nanti hasil pemeriksaan penyebab kecelakaan benar kesalahan dan kelalaian nakhoda pasti akan ditindakalnjuti kepada sanksi. Untuk nakhoda belum bisa kita periksa. Karena, kita jadwalkan pemeriksaan itu setelah feri naik galangan di Batam,” ujar Leonard. 

Adapun sanksi yang dimaksud adalah pemberian rekomendasi untuk penurunan jenjang karir hingga pemecatan kepada perusahan tempat mereka bekerja.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook