SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Senin (11/9) meresmikan Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi sebagai kampung bebas narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Danposal Selatpanjang Kapten Laut (P) Amrizal, Ketua LAMR Kepulauan Meranti Asnan Mahadar, seluruh PJU Polres Kepulauan Meranti, tokoh masyarakat dan perwakilan, serta siswa SMP dan SMA.
Lurah Selatpanjang Barat, Sutrisno dalam sambutannya mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Meranti yang menjadikan wilayahnya sebagai Kampung Bebas Narkoba.
“Ini suatu kebanggaan dan tentunya kami akan mendukung penuh untuk pemberantasan narkoba. Sebagai gambarannya kami bersama Bhabinkamtibmas rutin melakukan patroli terkait pencegahan dan penyalahgunaan ini,” ujanya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rokhaizal dalam sambutannya menyebutkan hingga saat ini bahaya narkoba menjadi salah satu permasalahan yang krusial, mengancam keberadaan generasi muda, khusus di daerah ini.
“Narkoba mengancam masa depan umat manusia, terlebih generasi kita. Untuk itu, kita perlu melakukan pencegahannya secara bersama dengan berbagai langkah. Seperti sosialisasi sejak dini terhadap generasi muda, baik secara formal informal maupun non formal,” tutur Rokhaizal.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh terhadap komitmen Polres Kepulauan Meranti yang melakukan pemberantasan narkoba.
“Peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu gawat-gawatnya. Jadi, saya berharap dengan terbentuknya kampung bebas narkoba ini, rantai peredarannya dapat diputuskan, sehingga bisa terhenti dan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan masyarakat turut memerangi bahaya narkoba,” ujarnya lagi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH mengungkapkan, peresmian kampung bebas narkoba itu menjadi penyemangat bersama untuk memberantas peredaran narkoba.
“Program Kampung Bebas Narkoba ini sebelumnya sudah pernah ada. Di mana kita juga sudah sering melakukan sosialisasi terhadap bahayanya narkoba ini. Setidaknya ini bisa meminimalisir. Dan, kita yang berkumpul hari ini menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba dan bersama-sama kita menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus narkoba di Kepulauan Meranti sangat gencar dilakukan oleh Polres. Di mana, Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran melakukan pengungkapan sebanyak 67 kasus pada tahun 2022, dengan tersangka sebanyak 111 orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan begitu juga terdapat anak-anak.
“Kasus narkoba itu sudah di sidang. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.565 butir. Dari jumlah tersangka itu ada 11 warga Selatpanjang Barat,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2023 Polres Meranti juga telah mengamankan 58 orang yang terlibat peredaran narkoba dengan 37 kasus. “Pada sampai bulan September ini terdapat 37 kasus narkoba. Jumlah tersangkanya sebanyak 58 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu yang telah disita sebanyak 1 kilogram dan 0.70 gram ganja serta 45 butir ekstasi,” sebutnya lagi.
Maka dari itu, tutur Kapolres, Kampung Bebas Narkoba, merupakan terobosan kreatif dari Kapolri untuk membina masyarakat. Diharapkan masyarakat agar turut serta dan aktif dalam melakukan pencegahan secara dini terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang ada di Kepulauan Meranti.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang