EKONOMI-BISNIS

KPKNL Bebaskan Pilih Media Pengumuman Lelang dengan Syarat Tertentu

Kepulauan Meranti | Jumat, 11 Juni 2021 - 10:59 WIB

KPKNL Bebaskan Pilih Media Pengumuman Lelang dengan Syarat Tertentu
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ramli Simbolon dan tim Divisi Iklan Riau Pos foto bersama, Kamis (10/6/2021). (MUJAWAROH ANNAFI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membebaskan pengumuman lelang di surat kabar harian manapun, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini mengacu pada pasal 60 PMK 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang mulai berlaku 23 Maret 2021.

Kepala Seksi Lelang KPKNL Pekanbaru Ramli menjelaskan, dalam pasal 60 tersebut tertulis, surat kabar harian yang digunakan sebagai media pengumuman lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat Barang berada. Selanjutnya, surat kabar harian juga harus memiliki oplah paling rendah 2 ribu eksemplar.


"Jika tidak terdapat surat kabar harian di kota atau kabupaten, maka pengumuman lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten terdekat, ibu kota provinsi, atau ibu kota negara, dan beredar di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan pejabat lelang kelas II tempat barang akan dilelang," kata Ramli, Selasa (8/6).

Lebih lanjut, syarat surat kabar harian untuk pengumumam lelang, harus memiliki paling rendah 2 ribu eksemplar untuk yang terbit di kabupaten/kota, paling rendah 5 ribu eksemplar untuk yang terbit di ibukota provinsi, atau paling rendah 10 ribu eksemplar untuk yang terbit di ibu kota negara.

Ramli menambahkan, jika di suatu daerah tidak terdapat surat kabar yang memenuhi syarat tersebut, maka pengumuman lelang dapat dilakukan di surat kabar yang memiliki oplah tertinggi. "Selanjutnya, pengumuman lelang tersebut harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca," katanya,

Riau Pos sebagai surat kabar harian terbesar di Sumatera yang memiliki anak perusahaan yang bernaung di bawah bendera Riau Pos Grup tersebar di Pekanbaru, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau dengan jumlah belasan, mendukung dan menyambut baik kebijakan ini.

Sebagai media cetak yang terbit setiap hari, di bawah naungan bendera Jawa Pos Grup, Riau Pos juga terdistribusi di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau dan memiliki wartawan di setiap daerah di Riau.(anf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook