PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil minta pemerintah pusat hentikan eksploitasi migas di wilayahnya jika perhitungan penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima belum jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Adil kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Drs Agus Fatoni MSi, ketika menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis (8/12/2022).
Seperti diterangkannya, pada 2022 ini Kepulauan Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak 60 dollar AS per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi 100 dollar AS per barel. Sementara asumsi penerimaan 2023 lebih kurang Rp115 milliar.
"Tapi kenapa ketika minyak kami bertambah dengan liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta," ungkap Adil.
Adapun asumsi kenaikan jumlah produksi minyak Meranti, kata Adil, pada 2022 ekploitasi terjadi di 13 sumur produktif, ditambah sumur baru, totalnya menjadi 19 sumur. "Ditargetkan produksi mencapai 9.000 barel per hari, dan ini kenaikan yang cukup signifikan," sebutnya.
Jika ini berlarut tanpa ada kejelasan pasti soal DBH Migas yang Pemkab Kepulauan Meranti terima, tegas Adil meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan penghentian eksploitasi Migas di daerahnya.
"Saya berharap bapak keluarkan surat penghentian minyak di meranti. Jangan diambil lagi minyak di Meranti. Tidak apa-apa kami juga masih bisa makan. Dari pada uang kami "dihisap" sama pusat," ujarnya.
Keluhan Adil terhadap kecilnya penerimaan DBH ini bukan yang pertama, sebelumnya ia mengaku sedang menyusun rencana untuk menempuh jalur hukum.
Karena saat ini asumsi penerimaan DBH Migas Meranti tidak lebih dari Rp115 milliar, padahal menurut kalkulasinya berdasarkan sejumlah indikator terkait harusnya lebih dari Rp300 milliar.
Menurut Adil langkah itu menjadi bagian dari perjuangannya. Termasuk rencana mereka untuk menempuh jalur hukum lewat judicial review di mahkamah konstitusi (MK).
"Judicial review di MK. Untuk itu kami sedang meminta masukan dari UGM. Kami juga menggandeng mereka melakukan kajian untuk peningkatan PAD di Meranti," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi