Tahapan Pilkades di Meranti Molor

Kepulauan Meranti | Senin, 09 Agustus 2021 - 17:45 WIB

Tahapan Pilkades di Meranti Molor
Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Saputra Warisa (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAU POS.CO) - Pilkades Serentak di Kepulauan Meranti diundur selama dua bulan kedepan. Padahal 106 orang calon kades di 29 desa yang tersebar, akan memasuki tahapan masa kampanye pada 10 Agustus 2021.

Penundaan dilakukan pasca terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri dan diterima Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Senin (9/8/ 2021).

Informasi penundaan tahapan pilkades ini diterima melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti Saputra Warisa di hari yang sama.
Baca Juga :Peserta Luar Daerah Ramaikan Lomba Pacu Sampan Layar

 "Penundaan itu berdasarkan surat yang baru saja kami terima melalui Kemendagri," ujarnya.

Padahal, menurutnya saat ini sejumlah tahapan telah dilalui. Seperti beberapa hari yang lalu pleno penetapan calon dan pengundian nomor urut. Sehingga menyisakan dua tahapan lanjutan, yang terdiri dari masa kampanye, debat terbuka hingga pemungutan suara.

Walaupun demikian, keputusan penundaan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

"Yang jelas tidak akan mengganggu tahapan yang sudah dijalankan," ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penundaan selama dua bulan, maka pelaksanaan Pilkades di Kepulauan Meranti bisa kembali digelar pada bulan Oktober 2021 mendatang.

"Bisa jadi lanjut Oktober 2021 mendatang. Tapi jadwal pastinya belum bisa digambarkan. Tentunya kita minta persetujuan dari panitia kabupaten," ungkapnya.

Ia juga tidak menyangkal jika keputusan itu menimbulkan sejumlah kendala di lapangan. Mulai dari percetakan surat suara hingga gaji para panitia pemungutan suara (PPS).

"Yang bikin bingung itu tentunya di panitia desa, mereka saat ini sudah melakukan berbagai persiapan, salah satunya pencetakan surat suara. Termasuk gaji mereka yang sebelumnya telah ditetapkan selama empat bulan.  Itu nanti akan kita bicarakan," pungkasnya.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa keputusan itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. Tentunya langkah ini menyangkut penyebaran Covid-19 meningkat secara nasional.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang) 

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook