SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kasus yang melilit 15 orang warga yang berpesta miras di atas KMP Roro (roll on-roll of) Barembang, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada malam pergantian tahun 2021 lalu, terus bergulir.
Selain melanggar protokol kesehatan (Prokes), kasus yang menyeret belasan warga dengan ancaman UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, sepertinya juga bakal berdampak terhadap operasional penyeberangan terkait.
Walaupun belum sepenuhnya beroperasi pascaperesmian, armada Roro KMP Barembang berpotensi ikut tersandera sebagai barang bukti oleh penegak hukum setempat, yakni Polres Kepulauan Meranti.
"Barang bukti besar kemungkinan bertambah. Salah satunya armada KMP Barembang itu berpotensi menjadi sebagai barang bukti," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.
Kepada Riau Pos, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti Aready juga enggan menanggapi secara berlebihan.
"Kalau armada akan dijadikan barang bukti saya rasa kemungkinannya sangat jauh sekali. karena inikan menyangkut hajat hidup orang banyak yang membutuhkan fasilitas transportasi dengan jalur terkait," ujarnya.
Terhadap kemungkinan terburuk sehingga itu benar-benar terjadi, Aready mengaku enggan berandai-andai dan menanggapinya. Untuk itu ia mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat.
Memang ia tidak menampik jika Roro KMP Barembang tidak masuk sebagai aset pemerintah daerah. Ia membeberkan jika aset Pemkab Meranti meliputi fasilitas di bagian darat. Spesifiknya lebih kepada terminal atau pelabuhan.
"Armada tersebut aset Riau Investment Corporation (RIC) adalah nama lain dari PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) di bawah wewenang BUMD Provinsi Riau," ujarnya.
Terhadap proses operasional pascaperesmian belum lama ini dibeberkan Aready mengaku pengelola telah melalui tender subsidi lintasan di Kemenhub. "Perusahaan itu telah ditunjuk sebagai pemenang," ujarnya.
Hanya saja diungkapkan Aready, untuk operasional Roro masih menanti jadwal berlayar dari Kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri.
"Jika itu keluar maka akan beroperasi penuh dengan jalur pelayaran dari Insit, Pecah Buyung, Kampung Balak, menuju Sungai Pakning. Untuk itu kami berharap tidak ada kendala," ungkapnya.
Seperti diberikan sebelumnya 15 warga Meranti terancam UU Karantina karena pesta miras di atas KMP Roro Barembang, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada malam pergantian tahun 2021.
Kejadian 31 Desember 2020 malam. Mereka merayakan detik-detik pergantian tahun menuju 2021. Kelompok pria dan wanita itu malah pesta miras, memanggang ayam, jagung dengan diiringi alunan musik.(wir)