PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, Kamis (26/10) di halaman Kantor Kejari Pelalawan.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan Mohammad Nasir SH MH didampingi para Kepala Seksi, Kasubsi dan Jaksa. Serta pihak perwakilan Dinas Kesehatan Pelalawan, Polres dan BNNK Pelalawan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Mohammad Nasir SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH kepada Riau Pos, Kamis (26/10).
Dikatakannya, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Juanuari hingga Oktober 2023.
“Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,” terangnya.
Diungkapkan Misael, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 88 perkara dengan rincian 42.66 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja kering seberat 44.39 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga di gerinda seperti senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Serta 2 lembar kulit harimau. Dan barang bukti ini, berasal dari perkara Kamnegtibum, Oharda dan TPUL sebanyak 62 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah diputuskan oleh pengadilan (inkrah),” ujarnya.
Untuk itu, sambung Misael, dengan adanya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, maka kedepannya pihaknya bersama para penegak hukum di Kabupaten Pelalawan akan terus meningkatkan komitmen dalam menuntaskan perkara yang melawan hukum. Sehingga, siskamtibmas di Negeri Seiya Sekata ini dapat berjalan lancar dan kondusif.
Dan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan juga melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum, sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.(fiz)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci