PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan Bupati Kepulauan Meranti, H M Adil, terhadap penundaan kontrak tenaga harian lepas (THL).
Mereka merasa kebijakan ini tidak sesuai dengan niat luhur terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti, dan cenderung menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikap itu, setidak 16 orang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti dari berbagai disiplin ilmu membubuh tanda tangan dalam surat yang telah diterbitkan pada 28 Desember 2021.
Tujuan surat dikirim kepada Bupati Kepulauan Meranti di Selatpanjang, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru. Selain itu juga ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Forkompinda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Salah seorang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti yang ikut memberi tanda tangan itu, adalah Wan Abu Bakar. Menurutnya, mereka sangat berkepentingan dan senantiasa mendorong pemerintah dalam menciptakan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Harapan itu ini tentunya sesuai dengan cita-cita dan amanah pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berharap pula, seyogyanya bupati selaku kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi dalam seluruh gerak
langkah dalam mencapai cita-cita luhur tersebut," ucap mantan gubernur Riau tersebut.
Dari pengamatan dan mencermati perkembangan Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti di Pekanbaru menilai ada
beberapa kebijakan bupati yang tidak tepat. Bahkan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kebijakan yang dikeluarkan bupati Meranti itu juga tidak sesuai dengan norma dan kaedah tata laksana pemerintahan yang baik dan harapan masyarakat," ungkapnya.
Terkait hal itu, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti menyampaikan keberatan terhadap kebijakan-kebijakan bupati agar mempertimbangkan kembali.
Sementara itu, Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Pekanbaru (Permaskab Meranti) Nazaruddin menyebutkan, tak ada niat lain dari tokoh masyarakat membuat surat pernyataan tersebut, selain untuk kepentingan bersama dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pernyataan sikap ini adalah bentuk kepedulian tokoh masyarakat Kepulauan Meranti terhadap kampung halaman dalam upaya menjalin kebersamaan untuk memajukan daerah sesuai dengan niat awal dari keinginan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti. Tidak ada niat tendensius terhadap seseorang ataupun mendiskriditkan seseorang, semuanya berjalan spontan karena kepedulian terhadap kampung halaman," ungkap Nazarudin.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman
Photo
Tokoh masyarakat Kepulauan Meranti Wan Abu Bakar