JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dan mantan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan gratifikasi pada Pemkab Kepulauan Meranti telah lengkap.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kedua tersangka sudah selesai diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan KPK tinggal menunggu jadwal siddang di Pekanbaru.
“Hari ini (kemarin, red), Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Adil (Bupati Kepulauan Meranti nonaktif) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (16/8).
Ali menegaskan, terhitung hari ini penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di bawah wewenang PN Pekanbaru. “Saat ini wewenang penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” jelasnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. “Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sebagai dasar untuk jadwal sidang pertama pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPKmenetapkan M Adil sebagai tersangka Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Kepulauan Meranti. Wanita yang akrab disapa Neneng itu kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adil diduga sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yus)