DANA BAGI HASIL RIAU

Rekonsiliasi, Semester II 2022 DBH Meranti Dihitung USD100 per Barel

Nasional | Rabu, 21 Desember 2022 - 18:18 WIB

Rekonsiliasi, Semester II 2022 DBH Meranti Dihitung USD100 per Barel
Rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil (DBH) yang digagas Kemendagri antara Kemenkeu dengan Pemprov Riau dan Pemkab Meranti dilaksanakan selama dua kali pertemuan, 20-21 Desember 2022. (IST)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Sengkarut dana bagi hasil (DBH) migas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bupati Meranti Muhammad Adil yang sempat viral akhirnya selesai. Rekonsiliasi yang digagas oleh Kemendagri selama dua kali pertemuan sejak kemarin hingga hari ini rampung, Rabu (21/12/2022) siang.

Hasil pertemuan itu menemukan jalan baik. Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerima sisa bayar DBH Migas semester kedua 2022 dihitung USD100 per barel. Karena pendapatan DBH Migas Kepulauan Meranti pada semester pertama 2022 yang disalurlan Kemenkeu hanya 60 dolar AS per barel.


"Semua sudah clear. Dan insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena yang 60 dolar AS jadi 100 dolar AS nanti akan dibayar," ujar Adil saat ditemui di Kemendagri, Jakarta Pusat, kepada Riau Pos dan awak media lainnya.

DJPK Kemenkeu Adriyanto juga membenarkan dan menyatakan hitungan DBH Migas untuk Kepulauan Meranti pada 2023 juga telah ditetapkan dengan besaran 100 dolar AS per barel.

"Kemarin juga sudah disampaikan ke Pak Bupati yang dipakai harganya 100 dolar AS barel untuk tahun 2023," tutur Adriyanto.

Walaupun demikian nilai dan besaran hitungan tersebut bisa saja berubah. Apalagi menurutnya, besaran DBH itu tergantung lifting dan produksi migas.

"Kalau (lifting) naik berarti APBD-nya Pak Bupati bisa naik, negara juga bisa naik. Tetapi kalau liftingnya, produksinya turun ya bisa turun. Jadi ini, antara yang tercantum di dokumen dan realisasi belum tentu sama, di situ perbedaannya," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adil mempertanyakan hal itu di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adil menjelaskan pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak 60 dolar AS per barel. Kemudian dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga minyak dunia naik menjadi 100 dolar AS per barel.

"Ditargetkan produksi mencapai 9.000 barel per hari, dan ini kenaikan yang cukup signifikan," tuturnya.

Adil pun menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji PPPK di Kepulauan Meranti. 

"Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten," katanya.

Tak cuma mempertanyakan DBH dan anggaran PPPK, Adil bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh iblis dan setan. Dia juga mengancam akan bergabung ke Malaysia.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook