Belum Ada Kabar Awak dan Nakhoda Pintas Samudra

Kepulauan Meranti | Kamis, 02 Maret 2023 - 09:46 WIB

Belum Ada Kabar Awak dan Nakhoda Pintas Samudra
Sejumlah warga bersantai di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Selasa (28/2/2023). Pelabuhan ini menjadi tempat bersandarnya MV Pintas Samudra 88. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Kapal MV Pintas Samudra 88 milik Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati masih tertahan di  Malaysia sejak akhir pekan kemarin. Pengelola mengaku belum mendapat kabar atas dugaan pemeriksaan penyeludupan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang oleh Pejabat Diraja Malaysia.

"Kapal dan seluruh awak beserta nakhoda masih di Malaysia. Kami belum dapat informasi pasti. Kami pun masih menunggu kabar dari sana karena yang di sana tak bisa dihubungi," ungkap Agen Pintas Samudra 88, Jhone kepada Riau Pos, Rabu (1/3). 


Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan tak menampik dugaan tertahannya operasional kapal tersebut oleh pihak Malaysia karena membawa barang ilegal. Namun kewenangan mereka hanya berkaitan atas keselamatan berlayar

sehingga tidak mengetahui bahwa ketika bertolak dari Selatpanjang menuju negara tetangga terdapat barang ilegal.

"Kalau kami terkait keamanan dan keselamatan kapalnya. Terkait ABK dan dokumen ABK pun tidak masalah. Yang ternyata masalah barang ilegal ternyata," ungkapnya.

Leonard mengatakan, memiliki data manifest penumpang maupun barang di kapal MV Pintas Samudra saat berangkat dari pihak Bea dan Cukai. Hanya dari manifes barang tidak terdaftar barang yang mencurigakan.

Dirinya juga sudah menyampaikan kepada perusahaan pelayaran terkait untuk mengembalikan uang tiket yang sempat terjual untuk keberangkatan dari Malaysia ke Selatpanjang maupun sebaliknya.

Untuk sementara Leonard menduga bahwa adanya dugaan dibawanya barang ilegal di atas kapal dilakukan oleh oknum. "Jadi sejauh penelusuran kita, itu kemungkinan ulah oknum. Jadi kalau oknum belum tentu perusahaan (pelayarannya terlibat)," tuturnya.

Leonard menjelaskan bila ada permasalahan terkait jadwal keberangkatan kapal, pihak Malaysia biasanya berkoordinasi melalui Atase Perhubungan yang ada di Malaysia. "Tapi sampai saat ini Atase belum ada memberitahukan ke kami terkait perihal ini," pungkasnya.

Sementara itu petugas Bea Cukai Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan bahwa kapal penumpang pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa barang dalam status ekspor. Sehingga ia memastikan tidak ada manifes barang ekspor melalui Kapal MV Pintas Samudra 8 yang dilaporkan.

"Kalau bawa perorangan itu tidak ada melaporkan ke kita. Berarti kalau ada rokok elektrik yang dibawa berarti menyeludup," jelasnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook