SIAK (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres Siak mengamankan barang-barang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Buton, Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
Barang-barang ilegal berupa laptop bekas, susu untuk fitness dan mainan mobil Tamia disimpan dalam 100 dus berada di mobil truk nomor polisi BM 8957 AH diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Siak yang ditinggal lari oleh sopir di Pelabuhan Tanjung Buton, Kamis (30/10).
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya mengatakan, diamankan barang- barang yang tidak memiliki dokumen yang jelas berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan sopir keburu lari karena telah melihat petugas.
"Yang diamankan 100 dus dan 1 unit truk. Karena supirnya keburu lari saat petugas datang," jelas Kapolres Siak, Sabtu (2/11).
Terungkap kasus tersebur berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat diduga barang-barang ilegal di pelabuhan dan dilakukan penyelidikan. Ditemukan sebuah mobil truk warna kuning nomor polisi BM 8957 AH. Namun supirnya tidak ada, melarikan diri.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut siapa pemilik truk dan barang. Jika unsur pidananya terpenuhi akan dijerat kasus penyeludupan. Dalam waktu dekat Bea Cukai akan datang mencek legalitas barang-barang. "Untuk total nilainya kami juga tunggu Bea Cukai melakukan pengecekan," paparnya.
Dody menyebutkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 103 huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.(wik)