SIAKHULU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu siang (23/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan adalah RD (27) warga Dusun III Suka Makmur RT 002, RW 002 Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone android, satu buah kotak plastik gudang garam, lima buah plastik kosong ukuran sedang.
Pengungkapan kasus ini berawal, Rabu(23/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RD di sebuah warung kosong di Desa Kepau Jaya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu. Lima bungkus plastik kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak plastik bening gudang garam yang berada di samping pelaku RD.
Saat diinterogasi RD mengakui bahwa 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu miliknya dan siap untuk dijual. Pelaku RD mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial NN (DPO).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(kom)