TERKAIT TANAH ULAYAT YANG DIDUGA DIKUASAI PERUSAHAAN

Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri Ajukan Gugatan ke PT AA

Kampar | Rabu, 24 November 2021 - 14:45 WIB

Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri Ajukan Gugatan ke PT AA
Para pengurus dan penasehat hukum Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan membentang spanduk di depan PN Bangkinang, Selasa (23/11/2021). (KAMARUDDIN/RIAU POS)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -  Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap PT Adimulya Agrolestari (AA) diduga menguasai lahan Tanah Ulayat Kerajaan Gunung Sahilan di luar hak guna usaha (HGU) tanpa izin.

Diketahui, lahan yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut mencapai 1.111 hektare.
Gugatan perdata tersebut rencananya disidang PN Bangkinang, Selasa (23/11/2021) batal digelar karena pihak perusahaan PT AA tidak hadir, dan jadwalkan akan sidang kembali pada 7 Desember 2021 mendatang.


Kuasa Hukum Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan Syahrozie SH mengatakan, sidang pertama terhadap PT AA, dan ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang lanjutan pada 7 Desember 2021 mendatang.

"Berharap atas pengacara Kerajaan Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan dan Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri perjuangan tak hanya sampai di sini. Perjuangan kita mempertahankan lahan tanah ulayat yang diduga yang kuasai PT AA di luar HGU, kita rebut kembali," jelas Syahrozie SH didampingi Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan Isrul, Sekretaris Andi Roag Anwar dan para pengurus.

Syahrozie menambahkan materi gugatan yang diajukan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berharap tanah ulayat yang dikuasai perusahaan dikembalikan dan sudah hampir 20 tahun dikuasai dan tanam kelapa sawit diluar HGU perusahaan. Selama dikuasai tidak ada memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan.

"Sebelum gugatan di PN, kita dari laskar sudah mengajukan somasi, perusahaan mengatakan secara legalitas mereka sah," jelas Syahrozie.

Sementara Humaa PT AA Danu Endar Moko menjelaskan, bahwa kemarin memang ada gugatan dari Laskar Dubalang Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan menggugat perusahaan. Mereka sudah mematok lahan tersebut.

"Saya baru dua bulan menjabat Humas jadi belum menguasai persoalan," jelas Danu Endar Moko.

Ketika ditanya tentang ketidakhadiran pihak perusahaan saat sidang di PN Bangkinang, Danu Endar Moko menjelaskan untuk menanyakan pihak PN Bangkinang.

Humas PN Bangkinang Neli ketika dihubungi terkait undangan panggilan sidang ke pihak PT AA. Pesan yang disampaikan lewat WhatsApp tidak ada jawaban.

 

Laporan:  Kamarudin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook