TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Demi memastikan batas tanah ulayat, ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) duduk bersama membahas tanah ulayat yang berada di kawasan perbatasan Sumatra Barat (Sumbar) dan Desa Pangkalan Indarung.
Kawasan perbatasan dua daerah tersebut sering menjadi perbincangan selama ini. Apalagi di dua kawasan tersebut terdapat kebun sawit milik perusahaan besar.
Menurut Datuk Songgo Syafrudin yang merupakan puncuk pimpinan ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang saat dihubungi Riaupos.co, Sabtu (15/5/2021), pembahasan tanah ulayat penting untuk cucu kemenakan kedepannya.
"Iya. Agenda ini sekaligus halalbihalal. Namun, ada yang dianggap perlu dibahas terkait batas tanah ulayat. Nah, ini perlu diketahui, tanah yang berbatasan dengan Pangkalan Indarung dan Padang Tarap (Sumbar, red) tersebut adalah ulayat Datuk Songgo," kata Safrudin.
Syafrudin menambahkan, pembahasan tanah ulayat tersebut nantinya akan melibatkan ninik mamak dari kedua belah pihak yang menjadi perbatasan desa.
"Ini segera kita selesaikan. Sehingga cucu kemenakan bisa tau dan membedakan mana yang tanah ulayat, mana yang batas wilayah," kata Syafrudin.
Selain membahas ulayat, ninik mamak IV Koto Lubuk Ambacang juga membahas pembangunan rumah dalam bagi ninik mamak. Sehingga pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan cucu kemenakan bisa diselesaikan dalam rumah adat.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun