TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Masyarakat adat Kenegerian Telukberingin, Kecamatan Gunung Toar (Guntor), tengah berjuang agar tanah ulayatnya yang dikuasai perusahaan dapat dikembalikan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Apalagi masyarakat setempat menduga tanah ulayat kenegerian tersebut dijual oknum pemangku kepentingan di kenegerian tersebut kepada perusahaan. Maka, masyarakat Teluk Beringin sepakat agar tanah ulayat itu dikembalikan kepada kenegarian agar dikelola masyarakat.
"Warga sekampung akan membuat petisi dengan membubuhkan tanda tangan meminta agar tanah itu dikembalikan kepada Kenegarian Teluk Beringin," ujar Ketua BPD Teluk Beringin, Darlius, akhir pekan kemarin.
Jika tidak dikembalikan, warga pun berinisiatif akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Karena proses penjualan tanah ini cacat hukum.
"Seandainya tak juga ada penyelesaian, akan dilanjutkan ke ranah hukum," katanya.
Seperti diberitakan, tanah ulayat yang dijual oleh tiga kelompok tani merupakan hasil perjuangan bersama masyarakat kenegerian puluhan tahun lalu.
Saat itu, masyarakat meminta pengembalian tanah seluas 1.000 hektare yang masuk dalam konsesi perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Namun, perusahaan hanya menyerahkan seluas 325 hektare.
"Banyak korban saat perjuangan lalu. Bahkan ada yang berkoban nyawa. Sekarang enak saja mereka menjual tanah ulayat itu," kata mantan Kades Pulau Mungkur, Idisman, saat itu.
Mirisnya lagi, dari luas 325 hektare yang diserahkan oleh perusahaan itu ternyata telah dijual kembali oleh tiga kelompok tani seluas 170,1 hektare.
"Tanah itu dijual senilai Rp3,618 miliar atau dihargai cuma Rp18 juta per hektare," jelasnya.(jps)