Draft Ranperda Tanah Ulayat Dibedah

Kuantan Singingi | Kamis, 08 April 2021 - 19:39 WIB

Draft Ranperda Tanah Ulayat Dibedah
Pemangku adat se-Kuansing mengikuti musyawarah membedah NA perda tanah ulayat dan kontribusi tanah ulayat di gedung Narosa Telukkuantan, Kamis (8/4/2021). (IST)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH membuka musyawarah yang ditaja Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi guna membedah naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang  Tanah Ulayat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan Kuansing sebagai negeri bermarwah.

Kegiatan yang dilaksanakan LAN Kuansing ini untuk mewujudkan salahsatu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, Andi Putra- Suhardiman Amby (ASA). Yakni  mrelahirkan Perda Tanah Ulayat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adar. Beserta perangkat adatnya.


Musyawarah Limbago Adat Nagori Kuansing dilaksanakan di Gedung Narosa Teluk Kuantan, Kamis (08/4/2021). Dihadiri langsung Pimpinan Umum LAN Kuansing Datuk Panglimo Dalam Drs H Suhardiman Amby Ak MM yang juga Wakil Bupati Kuansing terpilih. Sedangkan pesertanya adalah para pemangku adat se-Kuansing. Dihadiri pula akademisi Dr Edyanus Herman Halim dan Dr Trian Zulhadi SE MEc.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH menyambut baik dilahirkannya Perda Tanah Ulayat dan Perda Kontribusi Tanah Ulayat. Dan pihaknya mendukung lahirnya perda tersebut.

Apalagi pemerintahan ke depan, Andi Putra dan Suhardiman Amby berkomitmen terhadap para pemangku adat agar bersama-sama membangun Kuansing yang lebih baik dan menjadikan Kuansing sebagai negeri bermarwah.

"Ini suatu kemajuan nantinya bagi negeri Kuansing. Namun kita akui ini akan memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. Dan ini tentu harus diperlukan kerjasama kita semua," ujar Adam usai membuka musyawarah tersebut.

Sementara itu, Ketua LAN Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan, bahwa LAN ini bukan tandingan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Melainkan mitra kerja di Kuansing.

"Di dalam adat menyebutkan, bahwa duduk sama rendah tegak sama tinggi," ujar Suhardiman.

Kemudian, dikatakan Suhardiman, LAMR  merupakan kewenangan Provinsi Riau. Sementara LAN merupakan kewenangan Kabupaten Kuansing yang termasuk dalam programnya.

"Dimana, Limbago Adat Nagori Kuansing nanti akan kita Perda-kan. Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Kuansing," tutup Suhardiman.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook