TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkoba memiliki dan menyimpan sabu-sabu 31 paket siap edar.
Pelaku berinisial IW (34) warga Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu (bruto 8.69 gram), HP Oppo, timbangan digital, 10 ball plastik klip putih bening, botol plastik dibalut lakban warna hitam, kaleng rokok gudang garam, botol minyak rambut plastik dibalut lakban warna hitam, alat bong, kotak warna hitam, korek api gas warna biru, sendok sabu dari pipet dan yang hasil penjualan Rp300 ribu.
Peristiwa penangkapan pelaku ini bermula saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku KI, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah pelaku. Saat itu, disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Masing-masing antara lain 28 paket dimasukkan ke dalam botol minyak rambut dibalut lakban warna hitam yang diletakkan di atas pintu rumah, 1 paket di lantai rumah, 1 paket diletakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 paket diletakkan ke dalam kaleng rokok gudang garam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH benar pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kampar.
"Pelaku sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman