Tidak Ada Penghapusan Honorer 2023 di Kampar

Kampar | Kamis, 22 September 2022 - 09:59 WIB

Tidak Ada Penghapusan Honorer 2023 di Kampar
Sekda Kampar Drs Yusri MSi saat menghadiri Rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, Rabu (21/9/2022). (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Namun menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi menyampaikan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Abdullah Azwar Anas, bahwa daerah akan mengambil langkah-langkah agar ini tidak terjadi.


Demikian disampaikan Yusri bersama Ketua Umum AKAPSI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE Bupati Dharmasraya saat menghadiri Rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di  Jakarta, Rabu (21/9).

Yusri menyampaikan, dalam menyikapi hal tersebut Pemkab Kampar akan terus melakukan skema-skema dalam penyelamatan tenaga non ASN.  

Yusri juga menyampaikan, usulan kepada MenPAN-RB, bahwa standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu besar. Kalau di Kabupaten Kampar, satu orang PPPK seumpama dengan gaji, serta TPP Rp5 juta per bulan. Itu bisa menggaji tiga atau sampai tenaga honorer yang sekarang.

Dengan demikian, apabila pengangkatan PPPK dipaksakan. Maka dari jumlah lebih kurang 5 ribu honorer di Kampar, sebanyak tiga ribu lebih akan menjadi pengangguran dan pengangguran di Kampar akan meningkat.

"Karena kita tahu, apa yang akan diputuskan Kemen PAN-RB kita tunggu bersama. Namun Kampar sendiri, dalam penerimaan PPPK akan dijalankan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada, kemudian tenaga honor tetap bisa kita pertahankan sepanjang skema keuangan,"terang dia.

Dia berharap semoga ini bisa menjadi notulen oleh AKAPSI sehinga menjadi rumusan yang dibuat sebagai sebuah keputusan. Karena dalam rakor tersebut, para kepala daerah lainnya sama dengan kampar masih ingin mempertahankan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada kesempatan tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama AKAPSI sebelumnya menyampaikan bahwa, daerah boleh menggaji honorer atau P3K. Akan tetapi sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

"Selagi daerah mampu, silakan dilakukan," ujarnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook