Penjual Chip Judi Online Diringkus Polsek Tambang

Kampar | Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:04 WIB

Penjual Chip Judi Online Diringkus Polsek Tambang
Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku judi online jenis Game Higgs Domino di pinggir jalan Desa Kualu, Jumat (19/8/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis Game Higgs Domino di Jalan Raya Kualu, tepatnya di pinggir Jalan Desa Kualu, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku adalah HE (25) warga Kelurahan Tanggerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.


Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti HP anroid warna biru yang digunakan untuk proses jual beli chip. HP anroid warna putih yang digunakan untuk proses jual beli chip, uang tunai sebesar Rp910.000, buku rekapan penjualan chip 19 Agustus 2022.

Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim  Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di konter ponsel pinggir jalan yang terletak di Jalan Kubang Raya-Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ada warga yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino.

Dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game Higgs Domino, maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip game Higgs Domino untuk dipertaruhkan oleh pemain diaplikasi game Higgs Domino, tim Opsnal langsung ke TKP.

Sampai di TKP diamankanlah pelaku yang berperan sebagai bandar chip (pemilik konter) dengan barang buktinya. Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara, menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65 ribu sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku. Kemudian pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino di handphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.

Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp60 ribu sebanyak 1B di bawah harga penjualan, dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang ataupun habis.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengadakan jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino sudah 10 (sepuluh) bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari lebih kurang sebesar Rp4.525.000 dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sebesar Rp350 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook