BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa kasus rasuah pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang mendapatkan vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).
Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).
Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, " ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).
Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
"ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP," jelasnya.
Amri menjelaskan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh pihak JPU di sidang sebelumnya.
Setelah putusan itu, kata dia, pihak JPU maupun terdakwa telah sepakat untuk mengambil sikap untuk piker-pikir.
"Kami maupun pihak terdakwa mengambil sikap untuk piker-pikir," ulasnya.
Diketahui, pada kasus korupsi pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang ini, terdakwa AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP). AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).
Proyek pembangunan ini dikerjakan pada 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman