173 Unit Kendaraan dari Barang Bukti Bisa Dicek di Kejari Kampar

Kampar | Rabu, 14 Desember 2022 - 12:00 WIB

173 Unit Kendaraan dari Barang Bukti Bisa Dicek di Kejari Kampar
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 173 kendaraan (sepeda motor dan mobil) dari barang bukti tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemiliknya. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengeluarkan pengumuman melalui ditempel dan di media sosial.

Bagi masyarakat bisa melihat langsung unit kendaraan di media sosial Kejaksaan Negeri Kampar atau di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Disdukcapil Kampar, Dinas Perhubungan, Polres Kampar dan Lapas Bangkinang.


Berdasarkan ketentuan pasal 10 peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi. Di mana yang diubah dengan peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 November 2019, pedoman Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti barang rampasan negara dan benda sita eksekusi.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi, bahwa pengumuman barang bukti atau benda sitaan ini tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak selama 30 hari kalender atau terakhir pada tanggal 13 Januari 2023.

Ia mengimbau, kepada pemilik barang bukti tersebut dapat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kampar untuk melihat unit kendaraan di atas atau menghubungi staf Seksi PB3R Kejari Kampar.

"Kami melakukan pengumuman terkait barang bukti, setelah diinventaris yang sudah tidak jelas asal-usulnya ataupun berkas perkaranya. Setelah diinventaris terdapat 168 unit sepeda motor dan 5 unit truk yang tidak jelas asal-usulnya. Totalnya ada 173 unit kendaraan," kata Kasi PB3R, Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13)12/2022).

Rhendy menuturkan, bahwa 120 unit motor disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan sisanya di kantor Kejari Kampar.

"Ini salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan. Menurut aturan-aturan yang ada di kejaksaan itu bisa dilakukan pelelangan nantinya, dengan cara barang tersebut menjadi barang temuan nantinya, namun ada step-step sehingga menjadi barang temuan," pungkas Rhendy.

Rhendy mengimbau bagi masyarakat bisa menghubungi staf Seksi PB3R atau datang langsung ke Kantor Kejari Kampar dengan membawa alat bukti kepemilikan dengan atas nama Khariadi Saputra dengan Nomor (0821 5518 1987) dan Jimmy Pradana (0821 5518 2009) atau Sawir Hasbi (0821 55181982.

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook