Periksa Mantan Ketua Dewan dan Empat Pejabat Kampar

Kampar | Sabtu, 02 November 2019 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada mantan ketua DPRD dan empat pejabat Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Jembatan Waterfront City, Kabupaten Kampar, Jumat (1/11).

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang selalu dilakukan di Mako Brimob, Jalan Ahmad Dahlan. Kali ini pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajah Mada.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang anggota personel Polda Riau kepada wartawan yang sedang menunggu di depan pintu masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Ia membenarkan ada pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK sejak pagi. Bahkan ia menjelaskan tidak dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob mungkin karena sedang ada acara Sertijab di Mako Brimob.


"Iya, ada pemeriksaan oleh KPK didalam," katanya kepada awak media.

Pantauan Riau Pos, Jumat (01/11)  siang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan penjagaan yang dilakukan oleh dua personel anggota Brimob Polda Riau. Sejumlah wartawan terlihat menunggu pemeriksaan tersebut dari siang hingga malam hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui update informasi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pihaknya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, kemudian Adnan ST, PPK Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kampar. Pejabat lain yang dipanggil adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014 Chairussyah, Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar Afrudin Amga, dan Fahrizal Efendi, staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

"Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi siang ini (kemarin, red)," ujar Febri.

Dijelaskannya, agenda pemeriksaan satu saksi untuk tersangka IKS dan empat saksi untuk tersangka AN dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016. Sehari sebelumnya, Kamis (31/10), penyidik KPK RI telah memeriksa pejabat Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar serta beberapa pihak swasta yang berstatus saksi atas dugaan tindak pidana korupsi jembatan Bangkinang.

Pejabat Pemko Pekanbaru seperti Kadis PUPR Indra Pomi yang sebelumnya adalah pejabat di Pemkab Kampar menjadi salah satu yang diperiksa. Selain Indra Pomi, pejabat lain yang diperiksa penyidik KPK adalah Kepala Bapenda Kampar Kholidah. Turut pula menjadi saksi Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang pernah menjadi sopir mantan Bupati Jefry Noer.

Kemudian ada nama dalam informasi yang diungkapkan Febri pada pemeriksaan sebelumnya adalah mantan Kepala Inspektorat Kampar Syafrizal dan seorang ASN di Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Dalam proyek itu, Indra Pomi merupakan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.(dof/yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook