KAMPAR KIRI TENGAH (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu saat duduk di sungai putaran di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (30/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka adalah KH (26) dan AA (20). Keduanya warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Awal mula penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa tersangka KH dan AA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sungai putaran yang terletak di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan saat tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka KH dan AA sedang duduk di sungai putaran di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Juga diamankan dua handphone, 2 mancis, kaca pirex, jarum suntik, sendok dari pipet, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH menyampaikan kedua pelaku ini sudah meresahkan warga.
''Sudah banyak laporan untuk kedua pelaku yang sering melakukan pengedar narkoba di wilayah ini. Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,'' tegas Elva.(kom)