NARKOBA

Pengedar Sabu Dibekuk di Pos Ronda, Begini Kronologisnya

Kampar | Selasa, 19 September 2023 - 16:54 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk di Pos Ronda, Begini Kronologisnya
Satnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial EK (27) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang ditangkap saat berada di pos ronda, Rabu (13/9/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku narkoba jenis sabu berinisial EK (27) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang ditangkap saat berada di Pos Ronda, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 1,11 gram dengan rincian 8 paket yang dibungkus dengan plastik bening, HP, kotak rokok dan plastik klip. 


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan.

"Pelaku kita amankan saat berada di Pos Ronda yang berada di Jalan Pulau Rona, pelaku diduga usai transaksi Narkoba," jelasnya, Selasa (19/9/2023).

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di pos ronda tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Usai terima laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar," ungkapnya. 

Saat tim berada di sana mereka melihat pelaku sedang duduk di pos ronda tersebut. 

"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan ke dalam kotak rokok On Bold warna hitam diletakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya," terangnya.

"Selanjutnya kita interogasi pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IP di daerah pos ronda Rona Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook