HUKUM

Polisi Bekuk Bos dan Dua Pelaku Judi Togel di Kampar

Kampar | Minggu, 24 September 2023 - 15:27 WIB

Polisi Bekuk Bos dan Dua Pelaku Judi Togel di Kampar
Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Kampar berhasil membekuk iga pelaku judi jenis togel YU (42), DO (41) dan JO (35) warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (20/9/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Kampar berhasil membekuk tiga pelaku judi jenis togel YU (42), DO (41) dan JO (35) warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Pelaku YU ditangkap di kedai yang berada di Desa Kuapan, DO ditangkap di rumahnya dan JO ditangkap di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. 


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.

 "Ketiganya terlibat kasus judi jenis togel dan dari masing-masing pelaku juga berhasil diamankan barang bukti," ungkapnya, Ahad (24/9/2023).

Penangkapan ketiganya berawal Tim Opsnal Macan Kampar Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sudah terjadi perjudian togel di wilayah Kecamatan Tambang. 

Selanjutnya tim bergerak sekitar pukul 20.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku YU dan barang bukti HP Realme C11 warnag biru dan uang Rp 10 ribu di sebuah kedai di Jalan Desa Kuapan. "Saat itu ia mengakui bahwa bosnya adalah DO," ujarnya.

Setelah itu, tim bergerak cepat ke rumah DO dan berhasil mengamankan nya beserta barang bukti 1 HP Redmi Note 11 Pro warna hitam. 

"Dari DO mengakui bahwa dia adalah bosnya dan tim melakukan interogasinya mengatakan ada anggotanya lagi yaitu JO," jelas Kasat. 

Selanjutnya Tim mencari keberadaan JO dan berhasil menemukan pelaku di sebuah kedai sedang merekap nomor togel dengan barang bukti uang tunai Rp193.000, HP Xiomi, buku catatan dan kertas pesanan nomor.

"Pelaku JO mengakui bahwa uang hasil judi togel selalu disetor kepada pelaku DO," ungkapnya lagi. 

Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita jerat pelaku dengan Pasal 303 KUH.Pidana," jelas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook