TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba IM (31) warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 4.33 gram, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Ahad (10/9/2023).
"Benar pelaku kita tangkap, dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket narkoba siap edar," jelas Marupa.
Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu.
"Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim," ungkapnya.
Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih.
"Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil," jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku dilakukan interogasi. "Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kasurnya," terangnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dilakukan tes urine dan ternyata positif mengandung methapetamin.
Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman