KAMPA (RIAUPOS.CO) - AN (50) pria paru baya warga Kulim, Kota Pekanbaru ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Dusun IV Kampung Sawah, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Sabtu (16/9/2023) membenarkan penangkapan pelaku AN.
"Pelaku dicuriga berada di jalan dan anggota yang sedang berpatroli langsung mengamankan," jelasnya.
Kejadiannya saat itu, Tim berpatroli dan melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun IV Kampung Sawah, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta dimasukkan ke dalam kotak rokok Dunhill warna hitam diletakkan di belakang gudang buah milik warga.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, satu paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1.7 Gram, HP Oppo, bong, kotak rokok, kaca pirex dan sendok sabu-sabu dari pipet.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman