SUMMARY JUDGEMENT

Najib Razak Harus Bayar Tunggakan Pajak 400 Juta Dolar AS

Internasional | Jumat, 24 Juli 2020 - 02:35 WIB

Najib Razak Harus Bayar Tunggakan Pajak 400 Juta Dolar AS
Najib Razak (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar 1,69 miliar ringgit Malaysia (1 ringgit Malaysia = Rp3.429) atau setara 400 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.655) menyusul sebuah ringkasan putusan pengadilan (summary judgement), seperti dilaporkan oleh media setempat pada Rabu (22/7).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Inland Revenue Board (IRB), badan perpajakan Malaysia, berhak memungut tunggakan pajak Najib untuk periode 2011 hingga 2017, demikian laporan dari kantor berita negara, Bernama.


Summary judgment adalah kondisi saat pengadilan memutuskan sebuah kasus melalui argumen tanpa mendengarkan testimoni para saksi dalam sebuah persidangan.

Hakim tersebut memaparkan bahwa saat pemberitahuan ketetapan pajak dari IRB, yang mewajibkan pembayaran harus diserahkan kepada dewan itu, disampaikan kepada wajib pajak, mereka harus menyetor sesuai dengan jumlah yang diminta, dan hal ini berlaku juga pada Najib karena semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

Najib akan diizinkan mengajukan banding terkait jumlah tersebut kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan Malaysia, sebuah pengadilan tingkat banding Malaysia yang mendengarkan dan memutuskan banding dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan negara tersebut.

Pemerintah Malaysia, melalui IRB, mengajukan tuntutan kepada Najib pada tahun lalu yang memintanya melunasi tunggakan pajak dengan bunga sebesar 5 persen satu tahun sejak tanggal putusan, serta biaya dan penalti lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Najib dijatuhi dengan puluhan dakwaan lainnya terkait korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pidana pelanggaran kepercayaan yang melibatkan uang jutaan ringgit sejak koalisi berkuasanya kalah dalam pemilihan umum 2018.

Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Putusan untuk salah satu persidangan tersebut, yang melibatkan SRC International, bekas unit dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), akan dibacakan pada 28 Juli mendatang.(Xinhua/Antara)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook