BEIJING (RIAUPOS.CO) - Parlemen Cina meloloskan Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru, Ahad (27/12). Undang-undang tersebut membuat pemerintah punya lebih banyak akses untuk memata-matai.
Sejak masih berupa rancangan, UU Antiterorisme yang digulirkan Cina menuai banyak kritik. Meski demikian, pemerintah Cina tetap melanjutkan rencananya. UU yang kontroversial tersebut tetap digodok dan akhirnya kemarin disetujui oleh parlemen.
’’Ini adalah usaha terbaru untuk mengatasi terorisme di dalam negeri dan membantu menjaga keamanan dunia.’’ Demikian tulis kantor berita milik pemerintah Cina, Xinhua, terkait dengan pengesahan UU tersebut.
Pemerintah Negeri Panda tersebut membuat UU itu karena merasa ancaman terorisme dan separatisme di negaranya kian kuat. Selain itu, aturan tersebut digunakan untuk melancarkan kampanye mereka guna menghentikan pergerakan penduduk Uighur di wilayah Xinjiang. Beberapa tahun belakangan ini kekerasan dan konflik kerap terjadi di Xinjiang. Misalnya, serangan bom dan juga kasus penusukan.
Pemerintah Cina menuding muslim Uighur sebagai pelakunya. Diskriminasi dan kontrol ketat terhadap budaya serta agama penduduk Uighur membuat mereka memberontak.
’’Cina menghadap ancaman serius dari teroris, terutama pasukan Turkestan Timur,’’ ujar Kepala Divisi Antiterorisme di Kementerian Keamanan Publik An Weixing.
Pasukan Turkestan Timur adalah istilah yang digunakan pemerintah Cina untuk penduduk Uighur. ’’Pemerintah Cina menentang segala bentuk terorisme,’’ tambahnya.