TEPI BARAT (RIAUPOS.CO) – Pejabat PBB menyatakan, pembunuhan wartawati kenamaan Palestina, Shireen Abu Akleh, merupakan potensi kejahatan perang.
Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese saat wawancara dengan Kantor Berita Anadolu mengatakan, kejahatan itu merupakan sebuah pelanggaran serius hukum kemanusiaan internasional. Hal tersebut berpotensi menjadi kejahatan perang berdasar Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Jurnalis veteran Abu Akleh termasuk reporter yang bergegas ke kota utara Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk meliput penyerbuan militer Israel sebelum ditembak mati oleh pasukan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Albanese lantas menegaskan bahwa kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lain terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup serta keselamatan di wilayah pendudukan Palestina.
”Kematian Abu Akleh harus diselidiki secara komprehensif, terbuka, teliti, dan independen,” kata Albanese.
Dia juga meminta kekerasan di wilayah pendudukan Palestina disetop. Dia menegaskan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal di Palestina dihilangkan.
Pada Rabu (11/5) pagi, Stasiun TV Al Jazeera menuding pasukan Israel sengaja menghabisi Abu Akleh dengan darah dingin. ”Kami berjanji membawa pelakunya ke jalur hukum, tak peduli seberapa kuat mereka menutupi kejahatannya, dan mengadili mereka,” kata jaringan TV yang berbasis di Doha, Qatar, tersebut.
Abu Akleh, perempuan kelahiran Yerusalem pada 1971, mendapat gelar BA jurnalistik dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Dia juga memegang kewarganegaraan AS.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman