Jelang Sidang Pembacaan Vonis di AS, Kontraktor asal Malaysia Kabur

Internasional | Kamis, 08 September 2022 - 06:00 WIB

Jelang Sidang Pembacaan Vonis di AS, Kontraktor asal Malaysia Kabur
Leonard Glenn Francis (kanan), terdakwa kaus suap di Angkatan Laut AS. (THE GUARDIAN)

SAN DIEGO (RIAUPOS.CO) – Lembaga penegak hukum Amerika Serikat kecolongan. Terdakwa kasus korupsi di Angkatan Laut AS Leonard Glenn Francis berhasil melarikan diri. Selama ini kontraktor asal Malaysia tersebut memang menjalani tahanan rumah di kediamannya yang terletak di San Diego.

’’Francis memotong gelang GPS di kakinya dan melarikan diri dari rumahnya sekitar Minggu pagi,’’ ujar Deputi Supervisor Marsekal AS Omar Castilo seperti dikutip Agence France-Presse.


Castilo mengungkapkan bahwa petugas langsung menuju lokasi ketika ada laporan masalah pada gelang GPS pria yang dijuluki Fat Leornard alias Leonard si Gemuk tersebut. Begitu sampai, ternyata tidak ada orang di rumah tersebut.

Tetangga Francis mengatakan bahwa mereka melihat truk pengangkut dari perusahaan rental U-Haul di luar rumah tahanan yang kini buron tersebut. Truk itu berada di sana beberapa hari sebelum Francis melarikan diri. Karena itulah, Castilo yakin bahwa pelarian tersebut sudah direncanakan jauh hari.

 

Francis menjadi perbincangan atas skandal penyuapan yang terjadi hampir satu dekade lalu. Dia menawarkan jasa pekerja seks, makanan mewah, cerutu Kuba, anggur, dan uang tunai kepada para perwira Angkatan Laut AS.

Pemberian itu tentu saja tidak gratis. Francis meminta informasi rahasia, termasuk mengarahkan kapal militer ke pelabuhan di mana perusahaannya, Glenn Defense Marine Asia, dapat mengenakan tarif dan biaya palsu.

Tarif itu dikenakan untuk makanan, bahan bakar, dan air yang disuplai ke kapal milik AL AS. Karena biayanya digelembungkan, AL AS mengalami kerugian hingga USD 35 juta atau setara dengan Rp521,2 miliar. Francis ditangkap pada 2013 dan mengaku bersalah pada 2015.

Dia tidak ditahan di penjara karena memiliki banyak masalah kesehatan. Salah satunya adalah kanker ginjal. Karena itu, sejak 2018 dia menjalani tahanan rumah. Seharusnya pada 22 September nanti hakim membacakan vonis terhadap Francis.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

is

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook