KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) -- Perempuan Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong Nam, saudara Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong UN lolos dari hukuman mati. Doan Thi Huong dihukum penjara oleh Pengadilan Malaysia selama tiga tahun empat bulan mulai dari penangkapannya pada Februari 2017.
Dilansir dari BBC, Senin (1/4), di bawah hukum Malaysia ia bisa dibebaskan pada Mei bulan depan. Huong kala itu menghadapi hukuman mati bersama WNI Siti Aisyah jika terbukti bersalah atas pembunuhan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, keputusan ini tidak akan berpengaruh kepada Siti Aisyah. Seperti diketahui, Siti Aisyah bebas pada 11 Maret 2019, namun jika ada bukti yang menyeret kembali Siti Aisyah, dia harus kembali ke pengadilan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, keputusan ini tidak akan berpengaruh kepada Siti Aisyah. “Putusan ini tidak akan berpengaruh kepada Siti Asiyah, begitu pun sebaliknya. Pembuktiannya juga terpisah, saksinya beda, alat buktinya beda,” kata Iqbal di Jakarta pada Senin (1/4).
Ketika ditanya kapan Siti Aisyah akan bebas murni, Iqbal mengatakan, prosesnya tidak akan berhenti. Pengacara akan tetap menangani kasus Siti Aisyah. “Kami terus berupaya agar Siti Aisyah bisa bebas murni,” tambahnya.
Kim Jong Nam selama ini hidup terasing di negara lain. Ia sering dianggap sebagai ancaman bagi rezim Korut yang berkuasa. Ia dibunuh di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 dengan menggunakan racun saraf VX.(jpg)
Editor: Eko Faizin