JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Foto Donald Trump dirilis pada Kamis (24/8) malam setelah dia menyerahkan diri ke penjara Atlanta atas berbagai tuduhan kejahatan sebagai bagian dari kasus pidana yang berasal dari upaya mantan Presiden Amerika Serikat tersebut dalam pemilu 2020 di Georgia.
Trump yang nampak tidak tersenyum, dengan identitas narapidana nomor P01135809, menurut catatan Penjara Fulton County, tertangkap sedang menatap kamera dalam foto yang dirilis oleh pihak penjara.
Tanpa buang waktu, Trump mencoba memanfaatkan fotonya dengan mem+posting-nya di X, media sosial yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, serta media sosial miliknya sendiri, Truth Social. Situs kampanyenya menampilkan foto Trump dengan pesan yang membela tindakannya dan meminta sumbangan.
Postingan di X tampaknya menjadi postingan pertama Trump di media sosial tersebut sejak akunnya diblokir setelah gerombolan pendukungnya menyerbu Capitol, Amerika Serikat pada 6 Januari 2021. Pemilik X, Elon Musk, akhirnya mengaktifkan kembali akun mantan Presiden Amerika Serikat ke-45 tersebut pada tahun lalu.
Tampaknya Trump hanya menghabiskan sekitar 20 menit di penjara sebelum kembali ke klub golfnya di New Jersey. Sebelum menaiki pesawat pribadinya di Bandara Hartsfield-Jackson di Atlanta, ia mengulangi pernyataannya bahwa tuntutan tersebut dan tuntutan lainnya adalah bermotif politik.
"Apa yang terjadi di sini adalah parodi tentang keadilan," kata Trump pada wartawan dilansir dari Reuters. "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dan semua orang mengetahuinya," ujarnya.
Pria 77 tahun ini adalah pria pertama yang pernah menjadi Presiden Amerika Serikat yang berhadapan dengan kasus hukum.
Trump diketahui menghadapi 13 dakwaan kejahatan dalam kasus Georgia, termasuk pemerasan, karena menekan pejabat negara untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu dan menyiapkan daftar pemilu yang tidak sah untuk melemahkan sertifikasi formal kongres atas kemenangan Joe Biden pada pemilu 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi