Besok, Donald Trump Menyerahkan Diri

Internasional | Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:44 WIB

Besok, Donald Trump Menyerahkan Diri
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan bakal menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) besok untuk menjalani persidangan atas sejumlah dakwaan di Georgia, Amerika Serikat. (MARYLAND DAILY RECORD)

ATLANTA (RIAUPOS.CO) – Donald Trump akan menyerahkan diri. Rencananya, presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) itu datang ke pengadilan di Atlanta, Georgia, Kamis (24/8/2023). Trump menghadapi dakwaan kasus campur tangan di Pilpres 2020 lalu.

Kendati menyerahkan diri, Trump tidak akan ditahan. Sebab, dia bakal membayar uang jaminan untuk bisa tetap bebas sembari menunggu proses peradilan. Nominal jaminan ditetapkan sebesar USD 200 ribu atau setara dengan Rp3,06 miliar.


’’Bisakah Anda memercayai ini? Saya akan ke Atlanta, Georgia, pada Kamis untuk DITAHAN,’’ bunyi unggahan Trump di akun media sosialnya seperti dikutip BBC.

Saat Trump menyerahkan diri nanti, area sekitar pengadilan ditutup dan barikade sudah dipasang di luar pengadilan. Dalam dokumen perjanjian uang jaminan tersebut, Trump dapat tetap bebas menunggu persidangan selama tidak berupaya mengancam atau mengintimidasi para saksi. Selama ini, kandidat presiden dari Partai Republik tersebut membantah 13 tuduhan yang ditujukan kepadanya. Termasuk di antaranya pemerasan dan memberikan pernyataan palsu.

“Terdakwa tidak boleh melakukan tindakan mengintimidasi siapa pun yang dikenalnya untuk menjadi terdakwa atau saksi dalam kasus ini atau menghalangi administrasi peradilan,’’ bunyi surat perjanjian yang ditandatangani oleh Jaksa Wilayah Fulton County Fani Willis.

Bukan hanya Trump yang didakwa. Dalam perkara itu, ada 18 orang lain yang dijerat. Termasuk beberapa pengacara Trump. Sama seperti Trump, mereka diberi waktu maksimal hingga Jumat (25/8) siang untuk hadir di Penjara Fulton County guna menjalani proses hukum.

Beberapa hari sebelumnya, Sherif Fulton County Patrick Labat menegaskan, semua yang terlibat dalam kasus tersebut akan diperlakukan seperti terdakwa lainnya. Tidak terkecuali Trump. Mereka juga akan diambil sidik jari serta fotonya.

Jaksa Willis telah meminta hakim untuk menjadwalkan sidang dakwaan pada 5 September mendatang. Itu adalah momentum para terdakwa secara resmi dituntut dan mengajukan pengakuan bersalah atau tidak bersalah. Selain itu, jaksa juga mengusulkan agar persidangan dimulai pada Maret tahun depan. Pembacaan dakwaan maupun persidangan dapat disiarkan di televisi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook