RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah awal bulan Mei 2020 lalu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat.
Kali ini, polisi kembali pengungkapan kasus yang juga diduga dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Rengat.
Tersangka sebelumnya berinisial SGM (42) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dan rekannya berinisial ZRN (38) warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya juga Napi Rutan kelas IIB Rengat sama-sama tersandung kasus yang sama.
Untuk kali ini berinisial REP alias Eka atas penangkapan tersangka berinisial CK alias Jujuk warga Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Penangkapan tersangka Jujuk dilakukan pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 00.20 WIB di Blok D Desa Petala Bumi RT 013 Dusun Karya Jadi Kecamatan Seberida," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Paur Humas Aipda Misran, Senin (29/6/2020).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Jujuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana selama ini tersangka merupakan pengedar sabu di sekitar Blok D Dusun Karyajadi Kecamatan Seberida.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan SAP memerintahkan KBO Satuan Res Narkoba Iptu Agi Vidata Keteren SSos dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bahkan dari hasil penyelidikan, team berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti di lokasi penangkapan diantaranya, 10 bungkus sabu dengan berat 2,47 gram. Selain itu juga ada timbangan elektronik dan uang senilai Rp300 ribu.
"Kuat dugaan tersangka sebagai pengedar sesuai yang diinfokan masyarakat," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut langsung dilakukan pengembangan. Bahkan dari pengakuan tersangka Jujuk, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di rutan tersebut.
Sehingga dari keterangan tersangka Jujuk, dilanjutkan dengan penangkapan REP alias Eka di Rutan kelas IIB Rengat.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan masih dalam pengembangan," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin