RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memiliki kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan layaknya bupati definitif. Hanya saja, kebijakan untuk mengambil keputusan, Plh Bupati harus mendapat persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Riau.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat SHI usai konsultasi dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Kami sudah lakukan konsultasi langsung dengan Biro Tapem Pemprov Riau tentang jabatan Plh Bupati Inhu pada Rabu (24/2/2021)," ujar Muhammad Syafaat, Kamis (25/2/2021).
Penunjukan Plh Bupati sebut Muhammad Syafaat, dipandang perlu dikonsultasikan kepada Pemprov Riau melalui Biro Tapem. Karena pemahaman tentang kewenangan dan kebijakan Plh bupati dalam menjalankan roda pemerintahan dinilai terbatas.
Dari hasil konsultasi dengan Biro Tapem, dinilai benar kewenangan dan kebijakan yang dilakukan Plh bupati dalam menjalankan roda pemerintahan terbatas. Karena untuk kebijakan dalam mengambil keputusan harus meminta persetujuan Mendagri melalui gubernur.
Sehingga dari hasil konsultasi tersebut tambahnya, dapat disimpulkan bahwa, jabatan Plh bupati harus dialihkan atau ditinggalkan menjadi Penjabat (Pj) jelang pelantikan bupati terpilih. Karena saat ini, banyak kebijakan yang harus diambil keputusan.
Seperti dicontohkannya, untuk penetapan bendahara, PPK dan lainnya di lingkungan Pemkab Inhu yang harus ditetapkan dalam sebuah keputusan. "Kami meminta pihak Pemprov, lebih intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk penetapan Pj bupati Inhu," tegasnya.
Lebih jauh disampaikannya, atas hasil koordinasi dengan Biro Tapem, pihaknya akan agendakan rapat kerja dengan Plh Bupati Inhu. Sehingga dalam perjalanan roda pemerintahan tidak ada aturan atau hal lainnya ditabrak yang pada akhirnya berujung kepada pelanggaran hukum.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi