Guru PPPK di Empat Kabupaten Belum Terima SK

Pekanbaru | Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:00 WIB

Guru PPPK di Empat Kabupaten Belum Terima SK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini sudah menyerahkan sebanyak 4.519 Surat Keputusan (SK), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemprov Riau. Dengan demikian, maka SK PPPK tenaga guru yang belum diserahkan hanya tinggal empat kabupaten saja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, SK tenaga PPPK guru yang diserahkan tersebut merupakan para guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2022 lalu. Di mana total guru yang dinyatakan lulus sebanyak 5.810 orang.


“Sampai saat ini sudah 4.519 SK PPPK yang diserahkan ke guru di delapan kabupaten/kota di Riau,” kata Ikhwan. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk empat kabupaten yang belum menerima SK PPPK, di antaranya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 410 orang, Indragiri Hulu (Inhu) 372 orang, Indragiri Hilir (Inhil) 389 orang dan Kepulauan Meranti 120 orang.

“Total SK PPPK tenaga guru yang belum diserahkan sebanyak 1.261 orang. Namun dalam waktu akan segera diserahkan langsung oleh pak gubernur ke masing-masing daerah,” sebutnya.

Dijelaskan Ikhwan, meskipun guru PPPK di empat kabupaten tersebut belum diserahkan. Namun SK yang ada dalam sistem, sudah sesuai dengan jumlah peserta.

“Artinya, jika kita ambil contoh di Kabupaten Kepulauan Meranti, meski belum diserahkan secara langsung, SK peserta sudah ada. Hanya tinggal penyerahan secara formalitas saja, karena pak gubernur berkeinginan menyerahkan SK secara langsung dan bertemu dengan para guru-guru,” sebutnya.

Untuk diketahui, ada sebanyak 5.851 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK fungsional guru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2022, saat ini hanya tersisa 5.810 orang, karena ada 41 orang yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhwan juga mengatakan bahwa saat ini para ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPKbdapat mencetak sendiri Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya.  Inovasi tersebut dibuat dengan menyediakan aplikasi khusus bagi ASN. Aplikasi tersebut diberi nama Sistem Informasi Terintegrasi Manajemen ASN (SIGMA).

“Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan ASN dilingkungan Pemprov Riau dalam hal mencetak SK nya sendiri,” katanya.

Lebih lanjut dilanjutkannya, sebelum menggunakan aplikasi SIGMA tersebut, para ASN dilingkungan Pemprov Riau harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah memiliki akun, jika hendak mencetak SK nya, maka hanya tinggal mengunduh pada aplikasi tersebut.

“Jadi kalau print out SK nya hilang, dan memerlukan nya lagi tinggal di unduh dan print lagi,” sebutnya.

Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan sesuatu inovasi yang baru dan belum banyak digunakan oleh para ASN di Indonesia. Karena itu pihaknya mengimbau para ASN yang belum tahu, untuk dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Kami rasa aplikasi ini belum banyak yang menggunakan, bisa dibilang Pemprov Riau merupakan salah satu pelopornya,” ujarnya.(sol) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook