DISNAKERTRANS PANGGIL PT SRK

Buruh Harian Lepas Mogok Kerja

Indragiri Hulu | Senin, 25 Januari 2021 - 11:22 WIB

Buruh Harian Lepas Mogok Kerja
Buruh Harian Lepas (BHL) PT Sinar Reksa Kencana (SRK) melakukan mogok kerja akibat belum dibayarkan upah mereka, Ahad (24/1/2021). Kasmedi/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Hingga Ahad (24/1), buruh harian lepas (BHL) PT Sinar Reksa Kencana (SRK) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih lakukan mogok kerja. Pasalnya, upah BHL tersebut pada bulan bulan Oktober dan November 2020 belum kunjung dibayarkan.

Parahnya lagi, puluhan BHL tersebut tidak lagi memiliki pekerjaan hingga mendirikan tenda di depan kantor PT SRK. Bahkan sempat menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Polres Inhu hingga menyalurkan sejumlah bantuan makanan.


Dengan kondisi itu, ketika dikonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhu, berjanji akan memanggil perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. “Untuk mencari solusi atas kejadian yang ada, besok (Senin, red) kami panggil,” ujar Kepala Disnakertrans melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Sutikno, Ahad (24/1).

Menurutnya, PT SRK merupakan grup PT Mentari. Di mana, PT Mentari selaku pemilik investasi perkebunan kepala sawit yang berada di Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim.

Makanya, dengan adanya panggilan tersebut akan diketahui alasan perusahaan belum membayarkan upah BHL tersebut. “Buruh yang dikerjakan perusahaan wajib dibayar upahnya. Karena mereka butuh biaya hidup dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Human Resource Depertement (HRD) PT Mentari, Eko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, hanya masalah teknis. “Hasil kerja mereka harus diusulkan terlebih dahulu kepada pimpinan dan setelah disetujui, baru haknya dibayarkan,” ujarnya.

Dikatakan Eko, pada bulan Desember 2020 lalu, para BHL dihentikan. Karena, kebutuhan pekerjaan telah melebihi dari anggaran yang tersedia. “Mengenai hak mereka belum dibayarkan, hanya lantaran sedang dalam proses,” tutupnya.

Rendi perwakilan buruh, mengatakan bahwa, puluhan orang BHL belum terima upah sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 lalu. Dimana BHL di PT SRK terdapat sebanyak delapan kelompok kerja.

Pihak perusahaan sebutnya, tidak membayarkan upah BHL sebelum dihentikan. “Kami ini punya keluarga, sudah tiga bulan ini tidak lagi memiliki penghasilan,” ucapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook