Dokter Spesialis RSD Madani Mogok Kerja

Pekanbaru | Rabu, 21 Juni 2023 - 09:21 WIB

Dokter Spesialis RSD Madani Mogok Kerja
Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) melakukan mogok kerja Senin (19/6) sampai Selasa (20/6).

Para dokter spesialis ini mendemo manajemen rumah sakit dengan membuat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 26 dokter RSD Madani. Mereka menuntut jasa pelayanan (jaspel) sejak Oktober 2021 yang disebutkan belum dibayar pihak manajemen. Mereka minta manajemen RSD Madani dievaluasi. Mosi ini ditujukan langsung kepada Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra.


Saat dikonfirmasi persoalan ini kepada salah satu dokter yang ikut menandatangani mosi itu, dr Budi SpOG, ia tidak memberikan penjelasan soal adanya dokter berstatus ASN yang bekerja di tempat praktik lain saat jam kerja. Ia hanya mengatakan, "Kami spesialis ini jam kerja 24 jam satu hari. Bukan sama dengan ASN kantoran. Apalagi saya dokter kandungan, jam 1 malam ibu-ibu melahirkan kita datang. Hari libur, hari lebaran kami operasi. Jadi kami kerja tanpa batas, itupun jasa belum dibayar," kata dr Budi, kemarin.

Dia juga menegaskan, sejak kamar operasi di RSD Madani dioperasikan, dirinya belum menerima jasa sepersenpun dari perawatan medis pasien. "Jadi aturan ini tak bisa disamaratakan. Kami bukan ASN kantoran," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan para dokter mengambil praktik lain di saat jam dinas dinilai melanggar aturan. Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai ASN dan pegawai non-ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja.

Selain itu, lanjut Arnaldo, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021, menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB. Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB.

Terkait tuntutan jasa pelayanan para dokter, Arnaldo menyebutkan pihaknya telah membayarkan jasa pelayanan para dokter di RSD Madani. Untuk itu, ia meminta para dokter bisa bersikap profesional dalam bekerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru bisa berjalan maksimal.

"Kami tidak mempermasalahkan para dokter ini praktik di luar jam dinas, dan saya tahu itu. Tapi jangan sampai pelayanan di RSD Madani terganggu. Karena pelayanan adalah hal utama yang kita berikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terlantar akibat para dokter mengambil praktik di rumah sakit lain, apalagi praktik dilakukan masih dalam jam kerja. Ini jelas melanggar aturan. Jadi, utamakanlah jam kerja di RSD Madani saat jam bekerja," tegas Arnaldo.

Arnaldo mengakui, pasca-jasa pelayanan dokter dibayarkan, ada beberapa dokter yang telah masuk bekerja, yakni poli bedah, poli penyakit dalam, poli ortopedi dan poli gigi. Meski begitu, ada juga beberapa dokter yang tidak hadir bekerja, seperti dokter poli anak, poli obgin, poli paru, poli THT, poli mata dan poli kulit.

"Bahkan hari ini ada dua pasien di poli obgin tidak mendapat pelayanan. Pasien ini terpaksa pulang karena dokter poli mangkir atau tidak masuk. Nah, ini jelas sudah melanggar aturan. Sekali lagi kami minta para dokter bisa mematuhi aturan jam kerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani tidak terganggu," papar Arnaldo.

Polemik yang terjadi di RSD Madani Pekanbaru, direspon Komisi III DPRD Pekanbaru. Komisi yang membidangi kesehatan meminta agar persoalan tersebut dicarikan solusi terbaiknya.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri SSos menegaskan, bahwa ancaman mogok kerja di RSD Madani tersebut, tidak lah baik. Sebab bagaimanapun, para dokter ini juga berstatus sebagai ASN.

"Janganlah sampai mogok, kasihan masyarakat. Kan semuanya pasti ada solusi terbaik. Saran kami itu jangan sampai terjadi," tegas nya.

Komisi III DPRD berencana akan memanggil manajemen RSD Madani Pekanbaru, bersama dokter spesialis dalam waktu dekat ini.

"Kami tak mau menuduh siapa yang salah. Makanya kami akan panggil yang bersangkutan. Tapi sekali lagi, sesuai sumpah dokter, masyarakat jangan sampai dirugikan dengan konflik ini," harapnya.

Lebih lanjut disampaikan Aidil, bahwa dirinya juga sudah mendapat informasi lisan terkait masalah ini. Selaku wakil rakyat, dia juga meminta para dokter yang juga selaku ASN Pemko Pekanbaru, tidak boleh meninggalkan kerjanya di tempat dia ditugaskan.

Apalagi sudah ditentukan jam kerjanya. Namun setelah habis jam kerja, baru lah bisa membuka praktek di tempat lainnya.

"Intinya kita tak berat sebelah, siapa yang salah, harus diakui kesalahannya. Termasuk juga kewajiban RSD Madani membayarkan jasa pelayanan, harus dibayarkan sesuai aturan yang ada," pintanya.

Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa pihak Diskes sudah turun ke RSD Madani untuk mengetahui permasalahan secara jelas.

Namun dirinya belum mendapat laporan resmi dari tim yang turun. “Belum dilaporkan hasilnya, kita tunggu nanti biar komprehensif," akunya.

Hanya saja dokter Bob-panggilan akrab dr Zaini Rizaldy Saragih menegaskan, bahwa dirinya setuju aturan ASN harus diikuti para dokter ini. Mereka harus mendahulukan kerja di RSD Madani, baru ke tempat praktik yang lain.

"Jadi, tidak mendahulukan rumah sakit lain. Tapi begini, kami belum bisa mengambil kesimpulan, tunggu laporan tim," janjinya.(gus)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook