RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum (Ketum) DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Marwan MR menyesalkan sikap dan langkah pihak PT Sinar Reksa Kencana (SRK). Karena aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada Selasa (14/6/2022) lalu itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya setelah pihak PT SRK membuat laporan resmi pada Rabu (15/6/2022) ke Polres Inhu atas dugaan perusakan dan pembakaran aset perusahaan akibat unjuk rasa warga lima desa di Kecamatan Batang Peranap.
"Melapor ke aparat penegak hukum, itu hak perusahaan. Namun, semua kejadian itu ada kronologis awalnya. Apakah memang tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara duduk bersama, dan saya yakini masyarakat di Kecamatan Batang Peranap masih kental dengan adat istiadat," ujar Datuk Seri Marwan MR, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, ketika permasalahan yang menyangkut masyarakat banyak, yakni anak kemenakan di Kecamatan Batang Peranap, baiknya diselesaikan secara adat. Karena kejadian sebelumnya atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pihak perusahaan terhadap salah seorang warga dan sudah diselesaikan secara adat.
Buktinya, ada kesempatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang ditandatangani oleh para pemangku adat yakni para datuk. Bahkan, kesepakatan itu sudah ditanggapi dan dibayar atas denda adat oleh pihak perusahaan. Hanya saja sempat disesalkan, bahwa pembayaran denda adat itu baru dibayar setelah ada aksi hingga terjadi rusuh.
"Dari rangkai peristiwa ini, anak kemenakan saya salahnya di mana. Semua itu, juga berawal dari sikap perusahaan," ucapnya.
Kemudian, sebutnya, pihak PT SRK sepertinya sengaja memancing kerusuhan dengan menunda-nunda dan mempermainkan datuk pemangku adat. Bahkan, pihak perusahaan ibarat kacang lupa kulitnya yang dahulu pertama masuk memohon dan melobi para datuk pemangku adat untuk dapat restu. Karena awalnya seluruh lahan PT SRK adalah tanah masyarakat anak kemenakan para datuk.
"Tapi setelah mendapat, bukan menghargai tapi malah melecehkan tetua adat," kesalnya.
Melaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum, ujarnya, dinilai belum akan menyelesaikan masalah. Apalagi, saati ini masyarakat lima desa masih ada tuntutannya kepada pihak perusahaan dengan masa waktu dua pekan ke depan.
Apabila dua pekan tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, tentunya peluang aksi masih bakal terjadi. Di mana tuntutan itu, masyarakat meminta meninjau ulang pola kemitraan dengan koperasi. Sebab sebagian areal yang dikerjasamakan itu, diduga masyarakat telah dijual dan dijadikan penambangan batu bara.
Untuk itu, harapnya, ketika pihak perusahaan ingin lama berinvestasi di daerah itu, hendaknya mengkaji ulang laporan kepada aparat penegak hukum.
"Jangan mengkaji kerugian material atas kejadian yang ada. Sementara pihak perusahaan sudah mengobok-obok kampung dan semena-semena terhadap warga tempatan," tegasnya.
Sementara itu Manager PT SRK, Wibowo ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan tanggapan atas laporannya ke Polres Inhu. Begitu juga untuk menanggapi tanggapan Ketum DPH LAMR Inhu.
"Untuk sementara sikap manajemen membuat laporan kepada kepolisian," ucapnya singkat.
Di tempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan bahwa, laporan yang disampaikan pihak PT SRK masih dalam tahap on proses. Bahkan, belum ada jadwal pemanggilan para saksi.
"Laporan itu masih on proses oleh penyidik di Satreskrim," katanya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Edwar Yaman