RIAU

Lalai Karhutla, Izin Dicabut

Indragiri Hulu | Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:42 WIB

Lalai Karhutla, Izin Dicabut
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE bersama Forkopimda, melihat kesiapan peralatan yang dimiliki Tim Satgas Penanganan Karhutla usai apel, Rabu (18/8/2021). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi SE pimpin apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2021, Rabu (18/8). Apel tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bupati, diikuti Forkopimda Kabupaten Inhu.

Bupati dalam arahannya, mengingatkan kepada seluruh perusahan komoditi kelapa sawit atau lainnya agar lebih tanggap terhadap kemungkinan terjadinya Karhutla. "Apabila ada perusahaan kedapatan lalai, maka kami tidak akan segan-segan mencabut izinnya. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada Rakornas penanggulangan Karhutla pada 23 Januari 2017 lalu," tegasnya. 


Bupati juga mengungkapkan tentang luasan wilayah Kabupaten Inhu. Dimana Inhu memiliki luas wilayah mencapai 7.723,80 kilometer persegi dan sangat rentan terjadinya bencana Karhutla. 

Kemudian berdasarkan peta rawan Karhutla di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu, terdapat di lima kecamatan terdiri 17 desa. Lahan rawan Karhutla tersebut, diperparah oleh kultur lahan gambut. "Sebaran wilayah tersebut di Kecamatan Lirik, Rengat, Kuala Cenaku, Rengat Barat dan Batang Gansal," katanya. 

Dalam pada itu, berdasarkan data dari KPBD Kabupaten Inhu sejak Februari hingga Agustus 2021, titik panas terdapat 110 titik. Dari jumlah itu setelah di kroscek ke lapangan ditemukan sebanyak 26 titik api dengan luasan 54,55 hektare dan api berhasil dipadamkan. "Saat ini, Kabupaten Inhu tidak terdapat Karhutla," ujarnya.

Untuk itu harapannya, kondisi tidak Karhutla ini dapat dipertahankan secara bersama-sama. "Saya apresiasi personel gabungan yang menjadi garda terdepan dalam upaya pemadaman karhutla," ungkapnya.(ade)

Laporan kasmedi, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook