RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Upaya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika terus membuahkan hasil. Kali ini berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sudah beranjak usia senja.
Tersangka yang diamankan itu berinisial HB alias Bram (59), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
"HB alias Bram diamankan di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan Misran, pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang aktivitas tersangka selama ini. Di mana tersangka selama ini sering mengedarkan sabu dari rumahnya.
Sehingga dengan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim melaporkan hal itu kepada Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH. Bahkan, atas informasi tersebut Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah.
Tak perlu waktu lama, sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan pengerebekan di rumahnya dan tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Tim juga mengamankan timbangan digital yang menguat tersangka sebagi pengedar dan uang tunai Rp389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu dibelinya melalui rekannya. Bahkan saat ini rekannya itu dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang. "Tersangka juga mengakui sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi